redaksiharian.com – Empat partai politik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi tahap I pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 karena tak mampu memperbaiki dokumen hingga batas waktu yang ditentukan, 28 September 2022 pukul 23.59.
Di antara 4 partai politik itu, ada partai besutan Tommy Soeharto, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan partai politik besutan Hasnaeni “Wanita Emas” yang kini tersangka di Kejaksaan Agung, Partai Republik Satu.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengumumkan bahwa kini hanya 20 partai politik yang kembali dilakukan verifikasi administrasi tahap II, atas perbaikan dokumen yang telah diunggah pada 15-28 September 2022.
“Terdapat 4 partai politik yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap kedua, yaitu Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu,” ujar Idham kepada wartawan pada Senin (3/10/2022 ) pagi.
Idham mengatakan, verifikasi administrasi tahap kedua terhadap perbaikan dokumen ini dilakukan sampai 12 Oktober 2022, sesuai tahapan.
Partai politik parlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua bakal otomatis menjadi peserta Pemilu 2024.
Sementara itu, partai politik nonparlemen yang lolos verifikasi administrasi tahap kedua nantinya masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan.
Adapun 20 partai politik yang kini sedang diverifikasi administrasi tahap II yaitu sebagai berikut:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.