redaksiharian.com – Al Jazeera melaporkan bahwa berdasarkan keterangan kantor berita resmi Korut, Korean Central News Agency (KCNA), UU itu disahkan pada hari Kamis (8/9) di Majelis Tertinggi Rakyat dan mengizinkan Korut untuk melakukan serangan nuklir preventif secara “otomatis” dan “segera” guna menghancurkan kekuatan negara yang dianggap sebagai ancaman bagi Pyongyang.

UU tersebut juga melarang Korut untuk berbagi senjata atau teknologi nuklir dengan negara lain.

“Yang terpenting dari UU kebijakan senjata nuklir adalah menarik garis absolut sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kami,” kata Kim Jong Un dalam pidatonya di forum majelis.

Berdasarkan informasi dari BBC , Korut telah menjalankan enam uji coba nuklir antara tahun 2006 dan 2017.

Amerika Serikat (AS) telah beberapa kali menyatakan kesediaanya untuk membuka ruang diskusi dengan Korut dalam upaya denuklirisasi.

Akan tetapi, sejak dialog dengan Donald Trump di tahun 2019, pembicaraan kedua negara tentang hal tersebut sempat terhenti.

Terakhir, pemerintahan Presiden Joe Biden mengisyaratkan niatnya untuk memulai kembali dialog dengan Korut, tetapi belum ada rencana konkret mengenai hal tersebut.