redaksiharian.com – Presiden Joko Widodo menyatakan, ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna yang semula dikelola pemerintah Singapura kini berada di tangan Indonesia sesuai perjanjian flight information region ( FIR ) antara kedua negara.
Jokowi mengaku sudah menandatangani peraturan presiden terkait pengesahan perjanjian tersebut.
“Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI,” kata Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/9/2022).
Jokowi mengatakan, dengan kembalinya pengelolaan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ke Indonesia, luasan FIR Jakarta bertambah 249.575 kilometer persegi
Jokowi melanjutkan, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia
“Yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ujar dia.
Menurut Jokowi, hal ini juga bisa menjadi momentum untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Sebelumnya, Indonesia mencapai kesepakatan dengan Singapura terkait pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.
Hal itu dikukuhkan melalui penandatanganan kesepakatan penyesuaian FIR oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).