redaksiharian.com – Namun posisi parkir mobil inilah yang menjadi bulan-bulanan publik, pasalnya si sopir tanpa sungkan memilih untuk parkir di tengah jalan. Akibat aksinya, jalan yang tampak dilalui banyak kendaraan itu pun seketika menjadi macet.

Parahnya lagi, emak-emak pengemudi mobil itu ternyata meninggalkan kendaraannya secara sembarangan karena merasa hanya memerlukan sedikit waktu untuk membeli beras.

Emak-emak diduga membeli beras tapi mobilnya diparkir di jalan sehingga menghambat laju kendaraan lain di belakangnya,” tulis @terang_media, seperti dikutip Suara.com pada Jumat (9/9/2022).

Mobil yang berada tepat di belakangnya bahkan hanya bisa membunyikan klakson berkali-kali karena pemilik mobil yang secara sembarangan meninggalkan kendaraannya.

Kendaraan-kendaraan lain juga terdengar membunyikan klakson karena kemacetan yang semakin parah, begitu pula dengan beberapa warga sekitar yang membantu mencari siapa pemilik mobil LCGC tersebut.

“Bu, dengan indahnya…” sindir pengemudi mobil yang tertahan di belakang LCGC tersebut. “Malah pergi dia.”

Kemarahan pengemudi mobil di belakangnya pun tak terbendung ketika emak-emak pengendara LCGC itu kembali dengan ditemani seorang pria yang membantu memanggulkan sekarung beras untuknya.

Segera setelah beras itu masuk ke bagasi mobil pun kembali berjalan dan otomatis mengurai kemacetan yang terjadi. Namun menariknya emak-emak pengemudi LCGC itu seperti tak terlihat bersalah dan langsung tancap gas usai menimbulkan kericuhan.

Video ini jelas ikut memancing emosi warganet yang menyaksikannya. Namun tak sedikit yang mengaku cuma bisa tersenyum atau tertawa karena berhadapan dengan sosok yang disebut ras terkuat itu.

Video dicepetin aja masih bikin emosi, apalagi kalau beneran ngalamin disana,” komentar warganet.

Klakson panjang jangan berhenti kalo ada yang kayak gini mah biar malu,” ujar warganet.

Ras terr kuat di bumi,” celetuk warganet.

Beginilah kalo timpang, tingkat ekonomi naik lebih tinggi dari tingkat pendidikan. Mobil dah kebeli, pemahaman lalulintas nya ketinggalan..” kecam yang lainnya.

Sanksi untuk Pengemudi Mobil yang Parkir Sembarangan

Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada sanksi untuk mobil yang diparkir atau berhenti sembarangan.

Berdasarkan Pasal 106 Ayat (4) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar aturan gerakan lalu lintas khususnya atau cara berhenti dan parkir, maka akan dipidana kurungan paling lama satu bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000.

Aturan parkir ini juga tertera di Peraturan Pemerintah 34/2006 tentang Jalan, yang berbunyi, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.