redaksiharian.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemukan banyak cerita miris terkait dengan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), terutama mereka yang dibiayai sekolah ke luar negeri.

Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, menceritakan bahwa ada sejumlah penerima beasiswa LPDP yang bersekolah ke luar negeri, enggan pulang mengabdi di Tanah Air.

Alih-alih pulang dan mengabdikan dirinya untuk kepentingan bangsa, mereka malah membandingkan gaji di Indonesia dan di luar negeri.

“Sakitkan kita, APBN biayain mereka sekolah ke sekolah ke luar negeri, ketika suruh kerja jadi orang hebat dia gak mau pulang,” ungkapnya dalam Rapat Panja Banggar, Senin (12/9/2022).

Untuk itu, dia menuntut LPDP untuk dengan tegas mengatasi masalah ini, salah satunya dengan membuat aturan yang mengingat.

Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto penerima LPDP sudah menandatangani kontrak bahwa mereka sekolah dan wajib kembali ke Indonesia, dan mengabdi selama lima tahun atau rumusnya 2N+1.

Untuk S3 atau Phd, pemerintah bahkan meminta pengabdian selama 9 tahun di dalam negeri, seperti halnya aturan PNS.

“Kalau sudah lulus belum kembali, dalam waktu 90 hari kita kasih peringatan, peringatan pertama. Kemudian 30 hari setelahnya kita kasih sanksi,” tegas Andin.

Selama ini dari 15.000 alumni, 175 orang sudah diperingatkan untuk kembali ke Indonesia. Terakhir, Andin mengatakan ada 135 orang yang belum kembali dan masih dalam monitor LPDP.

“Jadi ada di antara mereka yang misalnya, belum lulus, kalau Phd 4 tahun belum lulus kita setop biayanya. Tapi akhirnya biaya sendiri sambil kerja sampai lulus 5 tahun atau 6 tahun, tetapi selalu kami monitor. Istilahnya penerima beasiswa di luar pembiayaan LPDP,” katanya.

“Ada pula yang mungkin menikah dengan orang asing. Kalau seperti itu mereka harus mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan oleh negara dan itu juga dibayar oleh mereka,” sambung Andin.

Jika tidak mengembalikan, pada waktu tertentu, LPDP akan menyerahkan nama-namanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang bertugas sebagai otoritas pengelolaan piutang negara.

Sampai saat ini, LPDP mengaku sudah ada satu nama yang disampaikan ke sana. Penerima yang lalai tersebut nanti akan berurusan dengan Kejaksaan Agung dan Polri karena sudah masuk ke dalam piutang negara.

“Namun baru satu orang yang kita serahkan, yang lain masih kita persuasi, negosiasi dan pulang. Cuma 0,09% dari total penerima beasiswa yang belum kembali,” pungkasnya.