redaksiharian.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menghadirkan 13 orang saksi dalam sidang etik terhadap mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.

Diketahui, AKBP Jerry merupakan salah satu polisi yang diduga ikut melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022).

Sementara itu, 13 orang yang akan menjadi saksi adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, kompol HP, kompol SMI, dan AKP AE.

Selain itu, kata Dedi, ada juga dua orang saksi yang dihadirkan dari pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM,” kata Dedi.

Kendati demikian, Dedi belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan apa yang dibutuhkan dari 13 orang saksi yang dihadirkan tersebut.

Menurutnya, hasil pemeriksaan etik tersebut akan disampaikan setelah sidang selesai digelar.

“Mohon rekan-rekan (wartawan) bersabar apabila sudah ada hasilnya tentu akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya,” ujar Dedi.

Diketahui, AKBP Jerry sebelumnya telah dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J .

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 28 anggota Polri yang diduga melanggar kode etik dalam proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sementara itu, sudah ada 7 anggota polri yang telah menjadi tersangka kasus obstruction of justice terkait pengusutan kasus Brigadir J.

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Agus Nurpatria, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.

Kemudian, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.